Tarjih yang dilakukan berdasarkan periwayatannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Apabila salah satu dari kedua riwayat tersebut diriwayatkan dengan mendengarkannya dari Rasulullah saw. Sementara riwayat yang kedua dari buku. Maka riwayat yang disampaikan dengan mendengarkannya dari Rasulullah saw, adalah lebih utama, karena jauhnya dari kemungkinan adanya kesalahan dari proses penulisan.
Kedua: Apabila salah satu dari riwayat tersebut, diriwayatkan dari apa yang telah didengar dari Rasulullah saw,. Sementara yang satunya lagi dari apa yang terjadi dalam suatu majelis Rasulullah atau pada zaman beliau yang beliau diamkan. Maka riwayat yang didengar dari Rasulullah saw adalah lebih utama karena ia lebih jauh dari kemungkinan adanya kelalaian Rasulullah saw atau pun ketidaktahuan beliau. Berbeda dengan riwayat yang diriwayatkan dari apa yang telah terjadi di majelis Rasulullah saw yang beliau diamkan. Maka riwayat yang diperoleh dari mendengar adalah lebih utama dibandingkan dengan riwayat atas apa yang terjadi pada zaman beliau dan terjadi di luar majelis beliau.
Ketiga: Apabila salah satu dari kedua riwayat tersebut apabila didiamkan mempunyai akibat yang lebih besar daripada akibat dari suatu perkara yang didiamkan pada riwayat lain. Maka riwayat yang mempunyai akibat lebih besar adalah lebih utama, dikarenakan mendiamkan hal tersebut berarti mempunyai zhan yang kuat bahwa hal tersebut merupakan persetujuan (taqrir). [25]
Keempat: Apabila salah satu dari kedua riwayat tersebut merupakan perkataan Rasulullah saw sementara riwayat yang kedua dari perbuatan Rasulullah saw. Maka riwayat yang merupakan perkataan Rasulullah saw, adalah lebih kuat karena ia memiliki kekuatan dalil yang lebih, sementara perbuatan adalah lebih lemah.
_________________
25. Hal tersebut seperti halnya apa yang terdapat pada riba makanan, yaitu mengenai perkataan Rasulullah saw kepada saudara laki-laki Bani 'Adiy—ketika beliau mengutusnya ke Khaibar sebagai seorang amir, dan dia diberi buah Junaib—yaitu thayib, maka Rasulullah saw berkata kepadanya: "Buah Khaibar dimakan seperti ini." Maka dia berkata: "Tidak! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami membeli satu sha' dengan dua sha', dan dua sha' dengan tiga sha' dengan mengumpulkannya." Maka Rasulullah saw bersabda: "Maka jangan engkau lakukan! Juallah semuanya dengan dirham. Kemudian juallah Junaib dengan dirham!" Dan beliau berkata mengenai timbangan seperti itu dan mendiamkan tentang hal-hal selain makanan.
Jumhur berpendapat bahwa tidak dibolehkan menjual besi dengan besi, tidak pula tembaga dengan tembaga, tidak timah dengan timah kecuali sama-sama senilai, dan timbangannya sepadan. Kerena barang-barang ini ketika dapat ditimbang maka ia dapat masuk dalam kategori barang yang bisa diribakan sebagaimana emas dan perak.
Hal ini berbeda dengan pendapat penduduk Madinah. Dimana mereka menginterpretasikan hadits ini pada barang-barang yang dapat dimakan atau makanan saja. Mereka juga membatasi riba selain dari itu pada emas dan perak saja. Berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Sa'id bin al-Musayyab dalam perkataannya: "Tidak ada riba kecuali pada emas dan perak, apa-apa yang ditimbang dari barang-barang yang dimakan atau diminum." Lihat Musykal al-Alsar (2/123).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Tarjih yang Dilakukan Berdasarkan Periwayatannya "
Posting Komentar